test

Hukrim

Senin, 26 Juni 2023 16:43 WIB

Polri Dalami Aduan Dugaan Pelecehan Verbal Anggota DPR Kepada Rekannya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri akan memproses laporan kasus dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto terhadap rekannya, Ammy Amalia Fatma Surya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ammy telah dimintai klarifikasi oleh penyidik kepolisian pada pekan lalu.

"Saudari AAFS telah dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kasus yang menimpanya hari Kamis beberapa waktu lalu tanggal 22 Juni 2023,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, pihak kepolisian juga meminta keterangan ibunda dari Ammy, Siti Fatimah pada hari ini. Pemeriksaan ini untuk mendalami perkara tersebut.

"Penyidik akan memintai keterangan saudari SF sebagai saksi,” ucap Ramadhan.

Menurut Ramadhan, saat ini laporan dugaan pelecehan verbal bukan berupa laporan polisi, melainkan bersifat pengaduan masyarakat atau dumas.

Pelecehan yang dimaksud disebut terjadi melalui aplikasi WhatsApp pada tahun 2022 silam saat keduanya yang sama-sama kader Nasdem tengah berdiskusi.

Kala itu dikatakan Sugeng menanyakan terkait dengan kegiatan yang tengah dilakukan Ammy dan dibalas tengah mandi. Saat itu Sugeng disebut meminta foto, namun tidak dikatakan secara rinci foto apa yang dimaksud dan menyebutkan saat itu hanya bercanda.

BERITA TERKAIT