test

News

Kamis, 22 Juni 2023 17:40 WIB

Polri Terima Memori Banding PTDH Teddy Minahasa Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Polri telah menerima memori banding dari Teddy Minahasa yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan memori banding yang diajukan pihak Teddy diterima per hari ini Kamis (22/6/2023).

“Untuk memori banding TM, hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023 telah diterima di sekretariat sidang komisi kode etik,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Kendati demikian, Ramadhan tidak menyampaikan kapan proses selanjutnya dari pengajuan banding akan dilakukan. Ramadhan hanya menyampaikan memori tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.

“Memori bandingnya diterima kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya. Maksudnya memori banding yang diterima ya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5/2023) malam.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.

Pelaksanaan sidang KKEP Teddy Minahasa dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), dan juga beranggotakan Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup.

BERITA TERKAIT