test

News

Rabu, 21 September 2022 15:23 WIB

Polri Terima Memori Banding Empat Perwira Polisi yang Disanksi PTDH

Editor: Hadi Ismanto

Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang etik. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Empat perwira Polri diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.

Adapun keempat perwira Polri tersebut antara lain Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo. Mereka dikenai sanksi PTDH melalui sidang kode etik.

Atas putusan PTDH tersebut, keempat perwira polisi ini pun mengajukan banding. Pihak Polri pun mengakui telah menerima memori banding mereka.

"Sudah memori banding, sudah (diterima)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, memori banding keempat perwira tersebut telah diterima pada Selasa (20/9/2022) kemarin. "Diserahkan (Selasa) kemarin sudah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022) lalu.

BERITA TERKAIT