test

News

Sabtu, 3 September 2022 20:01 WIB

Polri Ungkap Peran 2 Tersangka Obstruction of Justice yang Kena Sanksi PTDH

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News/ Fjr).

PMJ NEWS -  Sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Akibat perbuatan mereka yang menghalangi penyidikan, tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tandasnya.

BERITA TERKAIT