Kamis, 22 Juni 2023 14:03 WIB
Sopir Palak Turis Singapura di Bali, Kadek Eka Putra Langsung Diamankan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Peristiwa memalukan dan mencoreng Bali, Indonesia di mata dunia viral. Oknum sopir bernama Kadek Eka Putra (40), melakukan pemalakan terhadap warga Singapura di Jalan Padang Linjong, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Polda Bali bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
"Iya, keterangan yang kami dapat memang benar melakukan pemerasan dimana pelaku telah menerima uang Rp 100.000 dari penumpang angkutan online. Korban adalah warga negara Singapura," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Kamis (22/6/2023).
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga tersangka akan disangkakan dengan Pasal 368 dan 335 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain.
Meskipun korban sudah kembali ke negaranya, pelaku tetap menjalani proses hukum karena tindak pidana yang dilakukannya.