test

News

Kamis, 15 Juni 2023 10:22 WIB

Fantastis! Nilai Kerugian Kasus Penganiayaan David Ozora 100 Miliar Lebih

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi menggelar rekontruksi kasus penganiayaan David Ozora dengan menghaddirkan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menyebutkan bahwa nilai restitusi atau penggantian kerugian atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora mencapai Rp 100 miliar lebih.

Susilaningtias menilai jumlah angka terkait restitusi tersebut masih sementara dan bisa berubah lagi ke depannya melihat perkembangan situasi yang terbaru.

“Iya, 100 miliar lebih,” kata Susi saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

“Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi,” imbuhnya.

Susi menjelaskan, nilai angka Rp 100 miliar lebih itu sudah mencakup sejumlah perhitungan dari perawatan medis hingga kerugian yang dikeluarkan selama kasus berlangsung.

“Termasuk juga di situ transportasi, kemudian akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David yang kemudian banyak mengurus David, baik dalam pengurusan masa perawatan medis maupun pengurusan kasusnya,” kata Susi.

Pekerjaan dari ayah David, Jonathan Latumahina, juga masuk dalam perhitungan nilai restitusi tersebut karena ayahnya harus meninggalkan pekerjaan selama mengurus David.

“Kami memperhitungkan berkaitan dengan kehilangan penghasilan dari orang tuanya yang memang hilang ketika mengurus kasus David ini, karena David kan tidak bisa ditinggal sendiri, David tidak bisa mandiri, jadi mau tidak mau orang tuanya kan agak kesulitan,” paparnya.

Selain itu, Susi juga menyebutkan penderitaan dari David yang masuk dalam perhitungan restitusi sesuai dengan analisis dari dokter, pendidikan David, serta perawatan David selama di rumah.

“Berkaitan dengan kondisi David itu kan tidak bisa normal kembali, sehingga selain perawatan di rumah sakit, kan itu dia sampai sekarang masih ada home care. Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah,” ungkap Susi.

“Penderitaan juga berkaitan dengan kondisi David yang kesulitan sekolah, kehilangan masa mudanya untuk mengenyam pendidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Susi juga menambahkan bahwasanya komponen perhitungan juga dimungkinkan dapat memasukkan biaya bantuan hukum sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.

“Iya karena di peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2022, dimungkinkan untuk memasukkan biaya bantuan hukum,” tandasnya.

BERITA TERKAIT