test

Hukrim

Kamis, 21 Juli 2022 18:03 WIB

Roy Suryo ke LPSK, Polisi: Silahkan, Tidak Pengaruhi Proses Pemeriksaan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Pihak kepolisian menanggapi kunjungan Roy Suryo yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo mendatangi LPSK, hari ini Kamis (21/7/2022).

“Silahkan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini. Silahkan LPSK yang menilai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Zulpan menuturkan, dalam proses penyidikan, status dari Roy Suryo yaitu sebagai saksi terlapor. 

“Proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya adalah sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Ini yang sedang berproses di kita. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi,” tambah Zulpan.

“Penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini,” sambungnya.

Zulpan menegaskan, kunjungan Roy Suryo ke LPSK tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

“Tidak mempengaruhi. Hanya minta perlindungan kan. Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya. Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan,” jelasnya menambahkan.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT