Jumat, 4 Maret 2022 14:30 WIB
LPSK Siap Berikan Kompensasi Rp23,9 Miliar untuk 142 KTML di Sulteng
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan kompensasi Rp23,9 miliar untuk 142 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng), hari ini Jumat (4/3/2022).
142 orang itu adalah korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri atas 45 ahli waris korban tewas, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.
"Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," terang Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kota Palu, Jumat (4/3/2022).
Adapun sebanyak 142 orang ini, merupakan bagian dari 357 orang KTML yang mampu diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Sebagai informasi, total nilai kompensasi bagi 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000,00 yang telah dibayarkan.
Sementara itu, untuk dua orang lagi yang akan dibayarkan kompensasi segera dirampungkan.
Penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.
Sejak Undang-Undang itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.