test

Hukrim

Selasa, 13 Juni 2023 17:29 WIB

Polda Metro Tangkap 2 Penipu Investasi Kripto yang Catut Nama Perusahaan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis beserta jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya melalui Subdit Siber Ditreskrimsus mengungkap kasus penipuan investasi kripto dengan modus mencatut nama perusahaan dalam menjalankan aksinya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dalam kasus tersebut dua orang berinisal L (52) dan B (22) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani penahanan.

“Kami melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

“Satu di daerah Sulawesi Selatan dan satu lagi di Kalimantan Timur,” tambahnya.

Auliansyah menuturkan, dua pelaku tersebut dalam beraksi menggunakan akun Facebook dengan nama PT Indodax – IDX Crypto Aset Masa Depan dan nama Indodax Indonesia.

Setelah pelaku berhasil menarik minat korban dengan iming-iming keuntungan, pelaku kemudian mengarahkan korbannya untuk transfer sejumlah uang dengan dalih sebagai investasi.

Para pelaku, lanjut Auliansyah, kemudian menghilang setelah menerima transferan uang dari korbannya dengan memblokir ataupun menghapus akun yang digunakan untuk berkomunikasi.

“Dengan apa yang ditawarkan tersangka B, melalui akun Facebook palsu tersebut, korban diarahkan melakukan investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp 1.200.000, dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4.600.000,” paparnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 3 unit handphone, 1 akun mobile banking Bank BNI, 1 buku rekening Bank BCA, dan 1 buku rekening bank BTPN.

Atas kasus tersebut, polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.

BERITA TERKAIT