test

Hukrim

Jumat, 9 Juni 2023 20:04 WIB

Polda Metro Kembali Tangkap Dua Pelaku TPPO, Selamatkan Enam Korban

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua orang perempuan berinisial HCI dan A.

"Melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman terhadap bahasa awamnya adalah TKI ilegal," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (9/6/2023).

Hengki menjelaskan, enam korban diselamatkan dari dua lokasi di antaranya satu korban LH (35) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sedangkan lima korban lain berinisial S, WN, IW, NI, dan NW di Ciracas, Jakarta Timur.

"Kita amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dari daerah-daerah lain," tuturnya.

Selain menangkap dua pelaku, lanjut Hengki, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari paspor, bukti transfer, handphone, serta bukti pemesanan tiket pesawat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT