test

Hukrim

Senin, 5 Juni 2023 18:22 WIB

Polisi Ungkap Motif Transpuan Bawa Kabur Mobil Pelanggan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Pelaku yang diamankan polisi. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Polisi mengamankan seorang transpuan bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) yang membawa kabur mobil pelanggannya berinisial EK ke Lampung.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa motif pelaku membawa kabur mobil itu untuk digunakan di kampung halamannya.

“Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatra Barat,” ujar Putra dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, Putra mengungkap bahwa pelaku diamankan polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung setelah menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Sementara pelaku bersembunyi, mobil milik korban yang dibawa kabur disembunyikan di tempat parkir Pelabuhan Bakauheni.

“Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak, lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang transpuan bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) ditangkap polisi setelah melarikan satu unit mobil Daihatsu milik EK (50).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Lampung pada hari Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung saat bawa mobil kabur,” ujar Putra saat dihubungi, Senin (5/6/2023).

Putra menuturkan, pencurian tersebut bermula pada hari Kamis (1/6/2023) ketika korban bertemu pelaku yang sedang mangkal di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan.

Setelah bertemu, keduanya kemudian saling menyepakati untuk kencan di hotel dengan tarif Rp 100 ribu.

“Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat,” ucapnya.

Selanjutnya ketika pukul 04.00 WIB saat korban tertidur, pelaku mengambil uang dan kunci mobil milik korban dan membawanya kabur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

BERITA TERKAIT