Senin, 5 Juni 2023 12:03 WIB
PTN Ingat Pesan KPK Ini, Transparansi PMB Jalur Mandiri Demi Cegah Korupsi
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diminta untuk transparansi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri. Ini diingatkan oleh KPK untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana korupsi.
"KPK meminta kepada segenap Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri," ujar Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (5/6/2023).
Apa yang diingatkan oleh KPK itu tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri. KPK meminta adanya transparansi terkait jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri.
"Jumlah kuota tersebut harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang," jelasnya.
Kemudian, KPK juga meminta adanya keterbukaan terkait kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB. Tak hanya itu, kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi juga diminta agar disampaikan sebelum proses penerimaan mahasiswa baru.
"Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya," tandas Ipi Maryati.