Senin, 15 Maret 2021 14:50 WIB
Atur Regulasi Vaksin Mandiri, Menkes: Tarif Masih Menunggu Bio Farma-Kadin
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Vaksin mandiri atau gotong royong yang ditujukan untuk kalangan pengusaha dan pekerja masih belum bisa dilaksanakan atau didistribusikan secara luas. Pasalnya, penetapan tarif untuk vaksin tersebut masih dalam proses penentuan kesepakatan, dari Kementerian Kesehatan bersama PT Bio Farma dan Kadin Indonesia.
“Tarif vaksin mandiri memang kita yang menentukan, tapi kami baru bisa menentukan tarif pastinya setelah pihak Bio Farma dan Kadin Indonesia duduk bersama datang ke pihak kami. Jadi, memang ada kesepakatan dulu,” ungkap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat Komisi IX, Senin (15/3/2021).
Nantinya, pelaksanaan vaksin mandiri ini harus menyesuaikan aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No 10 Tahun 2021 terkait dengan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Selain itu, meski ini ditujukan untuk seluruh karyawan dalam perusahaan, Budi menegaskan bahwa tidak akan ada pungutan biaya atas vaksinasi mandiri tersebut. Pelaksanaan penyuntikan vaksin ini pun akan dilakukan Bio Farma dan pihak swasta, sehingga tidak akan membebani tenaga kesehatan yang melakukan vaksin dari pemerintah.
“Yang terpenting, saya ingatkan prinsip vaksinasi ini tidak dipungut biaya sama sekali ke masyarakat luas. Sementara, untuk penyuntikannya, kami akan melakukan pendataan dengan database yang sama, sehingga tidak akan ada duplikasi data penyuntikan,” jelasnya.