test

Hukrim

Selasa, 30 Mei 2023 14:23 WIB

Ditangkap, Dua Pekerja Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Positif Sabu

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Jalan Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Mereka berinisial DT (41) dan MFU (26). Sementara satu tersangka lain seorang pengedar berinisial EDS (28).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap para tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, keduanya dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

"Tersangka merupakan pengguna narkoba jenis sabu, sebagaimana hasil dari tes urine yang mengandung Metamfetamin dan barang bukti yang temukan," ungkap Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut Zain menjelaskan, penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu dilakukan pada 26 Mei 2023. Dua di antaranya pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Pamulang, sedangkan satu lagi seorang wanita.

Dalam pengungkapan ini polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram.

"Satu wanita ditangkap di kos Leguti Mansion, Lengkong Gudang Timur Serpong dan dua pria di Bambu Apus Pamulang, Kota Tangerang Selatan," ujarnya.

Kapolres mengaku sangat menyayangkan keterlibatan dua pekerja Yayasan Rehabilitasi Narkoba dalam kasus tersebut. "Seharusnya menyadarkan dan merehab pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya berupa pidana empat tahun penjara.

"Saat ini sedang dilakukan assesment untuk ketiganya, apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang," tukasnya.

BERITA TERKAIT