test

Suara Pemilu

Rabu, 23 September 2020 17:01 WIB

Hari Ini, Anak Jokowi Disahkan KPU Jadi Calon Kepala Daerah

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk bertarung di Pilkada Serentak di sejumlah wilayah. Antara lain, di Kota Solo, Jawa Tengah, Tangerang Selatan, Kabupaten Bone Bolango Gorontalo, Kutai Barat dan wilayah lainnya. Ada 270 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2020.

Pertama, di Kota Solo, penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota dilakukan secara tertutup tanpa dihadiri kedua pasangan calon maupun pendukung di Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Solo, Jawa Tengah.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menjelaskan pengumuman penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang berlaga di Pilkada Solo 2020 melalui website resmi KPU Solo.

Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. (Foto: Dok Net)

Lanjut Nurul, rapat pleno penetapan paslon dilakukan tertutup ini tidak melanggar ketentuan karena sudah ada instruksi dari KPU RI. Di samping itu, pada 22 September 2020 telah diterbitkan surat edaran (SE) terkait rapat pleno tersebut dilakukan secara daring (online). Hal ini dilakukan juga untuk menerapkan protokol kesehatan karena masih pandemi Covid-19.

"Tidak melanggar ketentuan. Karena KPU seluruh Indonesia seperti ini dilakukan secara tertutup (tanpa dihadiri pasangan calon)," turunya.

KPU Solo menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020. Kedua pasangan itu adalah Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo ( Bajo).

Paslon Gibran-Teguh diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan jumlah dukungan 30 kursi. Sementara, paslon Bajo diusung organisasi kemasyarakatan (ormas) Tikus Pithi melalui jalur perseorangan (independen) dengan jumlah 38.831 dukungan.

Pengamanan Pilkada Serentak oleh Polres Tangerang Selatan. (PMJ News)

Di tempat berbeda, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyu Furqon menuturkan pihaknya juga sudah menetapkan tiga pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil rapat pleno dituangkan dalam SK KPU Tangsel nomor : 233/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 memutuskan mereka antara lain Muhamad-Rahayu Saraswati; Siti Nur Azizah - Ruhamaben; dan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan.

Selain Ketua KPU Banten, hasil penetapan ini juga turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Tangsel M Acep, Anggota Bawaslu Tangsel Slamet Santosa, anggota KPU Tangsel, Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan dan anggota TNI-Polri yang turut serta mengamankan.

Terpisah, KPU Kabupaten Bone Bolango akhirnya menetapkan empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang siap bertarung dalam Pilkada 2020.

Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim yang didampingi empat orang Komisioner menerangkan, setelah melalui rapat pleno pihaknya menghasilkan keputusan yang bulat dan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat.

“Pengumuman ini tertuang dalam surat nomor 860/Pl.02.3-Pu/7503/Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemilihan umum tahun 2020,”jelas Adnan Berahim.

“Masing-masing pasangan calon itu di antaranya dari gabungan partai politik Hamim Pou-Merlan Uloli (HPMU), pasangan calon perseorangan Kilat Wartabone-Syamsir Djafar Kiyai (Kisyah), pasangan gabungan partai politik Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim (RUMAH) dan pasangan calon perseorangan Ismet Mile-Sukandi Talani (Militan).

Di wilayah berbeda, KPU Kabupaten Kutai Barat, melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak, Rabu (23/9/2020). Penetapan pasangan calon kepala daerah (bupati dan wakil bupati) dilakukan dalam pleno tertutup dan diumumkan melalui media sosial KPU secara daring, pukul 11.30 WITA.

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengungkapkan dari hasil rapat pleno ditetapkan dua pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubar. Di antaranya, pasangan petahana FX Yapan-H Edyanto Arkan (Yapan) dan Martinus Herman Kenton-H Abdul Azizs (Mas).

Keputusan penetapan itu merupakan hasil verifikasi paslon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan paslon NO: 273/PL.02.2-Pu/KPU-Kab/lX/2020. Selanjutnya, hasil dari penetapan paslon diumumkan di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Kubar.(Fer)

BERITA TERKAIT