test

Hukrim

Senin, 29 Mei 2023 19:33 WIB

Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu Modus Dilarutkan ke Kain Gorden

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Jayadi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dari Afghanistan. Pelaku menyeludupkan narkoba tersebut dengan media resapan kain gorden.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan pengungkapan modus ini berawal saat pihaknya menerima informasi adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu.

"Berbekal informasi itu, teman-teman penyidik bekerja sama juga dengan teman-teman dari Bea Cukai, untuk menindaklanjuti informasi itu," jelas Jayadi kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial W alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, S bin NK yang beraski dengan modus mengirimkan sabu yang dilarutkan ke kain gorden.

“Modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden-gorden, kain gorden, ternyata di dalamnya itu ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu," terangnya.

Selain menangkap kelima pelaku, lanjut Jayadi, penyidik mengamankan barang bukti berupa tiga buah plastik yang berisi gorden resapan cairan sabu dengan berat kotor 12 kilogram.

Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT