test

Hukrim

Senin, 29 Mei 2023 09:46 WIB

Modus Transaksi COD, Tiga Pelaku Perampokan di Tangerang Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan tiga pelaku perampokan modus pembelian barang dengan sistem cash on delivery (COD) di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AR (18), HR (28), dan IK (21).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku awalnya pura-pura ingin membeli jaket murah yang di-posting korban berinsial MAS (19). Lalu, transaksi jual beli disepakati dengan cara COD di Stadion Mini Gapensa Salembaran, Kosambi.

"Saat korban tiba di lokasi, para pelaku meminta handphone yang dibawa korban secara paksa," ujar Zain saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/5/2023).

Menurut Zain, korban sempat berupaya kabur dan dikejar para pelaku sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai. Korban kemudian menjatuhkan ponselnya ke jalan.

"Saat korban mempertahankan motornya, pelaku kemudian membacok korban hingga mengalami luka di jari dan lengan," ucapnya.

Mengetahui korbannya terluka, lanjut Zain, para pelaku kabur dan hanya membawa handphone milik korban. Atas laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku berikut barang bukti sajam, HP korban dan motor yang digunakan para pelaku.

"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Teluknaga bersama barang bukti. Satu pelaku berinisial R masih kami buru," tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara diatas tujuh tahun.

BERITA TERKAIT