logo-pmjnews.com

News

Minggu, 28 Mei 2023 13:20 WIB

Karutan Cipinang: Mario dan Shane Tempati Satu Sel di Blok Mapenaling

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka Mario Dandy Satriyo.  (Foto: PMJ News/ Fajar)
Tersangka Mario Dandy Satriyo. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya akan ditahan selama 14 hari

Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno mengatakan kedua tersangka ditempatkan dalam satu sel di Blok Manepaling. Di dalam sel itu tidak hanya berisi Mario dan Shane, namun juga ada tahanan lainnya.

"Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," ujar Ali Sukarno saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/5/2023).

Disinggung soal penahanan Mario dan Shane, Ali belum menjelaskan secara detail. Pun demikian dengan jumlah napi dalam satu sel tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaksanaan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

"Alhamdulillah 2 hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap 2 terhadap dua tersangka ini,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta dengan barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam keterangan terpisah, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dinyatakan sehat setelah sebelumnya diperiksa.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes saya, keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” jelas Hery.

BERITA TERKAIT