test

Hukrim

Sabtu, 25 Februari 2023 15:15 WIB

Ini Peran Shane Lukas yang Jadi Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan David

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Shane Lukas jadi tersangka. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS -  Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Shane Lukas alias SLRPL (19) menjadi tersangka kedua dalam kasus penganiayaan terhadap David, putra dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Shane juga menjalani penahanan atas penetapan tersangka tersebut.

Shane menjadi tersangka kedua setelah penetapan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dengan peran Shane membiarkan terjadinya peristiwa kekerasan terhadap David.

“(Shane) disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Jumat (24/2/2023) malam.

Lebih lanjut, Shane juga diduga melakukan provokasi kepada Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David, setelah Dandy menerima kabar dari AG.

“’Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” kata Ade Ary menirukan.

Selanjutnya, David dipancing oleh mereka ke sebuah tempat. Dandy yang diduga emosi kemudian menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali. Namun karena David tidak sanggup, ia disuruh untuk melakukan sikap tobat.

Di situlah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dandy terhadap David. Peristiwa tersebut juga direkam oleh Shane menggunakan handphone milik Dandy atas perintahnya.

“Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up,” paparnya.

“Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” tandasnya.

BERITA TERKAIT