test

Hukrim

Sabtu, 27 Mei 2023 10:10 WIB

Temukan Cukup Bukti, Laporan AG Soal Pencabulan Naik Tahap Penyidikan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka Mario Dandy Satriyo. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara laporan polisi yang dilayangkan pihak Anak AG terkait dugaan pencabulan anak dengan terlapor Mario Dandy Satriyo dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status laporan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada hari Jumat (26/5/2023).

“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

Lebih lanjut, Hengki menyampaikan bahwa peningkatan status tersebut berdasarkan temuan penyidik adanya dugaan peristiwa pidana.

Selain itu, Hengki menambahkan bahwa penyidik juga sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Mario Dandy dikenai sangkaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT