logo-pmjnews.com

News

Kamis, 30 Maret 2023 09:32 WIB

Hari Ini Terdakwa Anak AG Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Anak AG di kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy. (Foto: PMJ/Ist).
Anak AG di kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Terdakwa Anak berinisial AG (15) akan menjalani persidangan lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini Kamis (30/3/2023).

Agenda persidangan terhadap Anak AG hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pembacaan nota pembelaan atas dakwaan jaksa atau eksepsi yang akan dibacakan oleh penasihat hukum (PH) Anak AG.

“Eksepsi dari PH-nya AG,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Agenda pembacaan eksepsi tersebut merupakan proses lanjut dari tahapan yang sebelumnya dilakukan, yakni pembacaan dakwaan dan musyawarah diversi. Pelaksanaan persidangan tersebut nantinya secara tertutup dengan terdakwa yang masih di bawah umur.

Upaya musyawarah diversi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara tersebut yakni untuk memenuhi kewajiban Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Dengan pernyataan dari pihak keluarga korban David yang menolak diversi menjadikan proses hukum terhadap Anak AG berlanjut ke tahapan peradilan.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT