test

Hukrim

Rabu, 24 Mei 2023 18:26 WIB

Kejaksaan Sebut Barang Bukti dalam Berkas Perkara Mario Dandy 21 Item

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) lengkap. Dalam berkas keduanya juga menyertakan puluhan barang bukti.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa setelah berkas kedua tersangka lengkap, tahapan selanjutnya yakni tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Danang menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar tahap dua bisa segera dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

“Semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Danang juga menyampaikan bahwa jumlah jaksa peneliti dalam tim jaksa penuntut umum terdapat 7 orang. Sementara untuk barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora sebanyak 21 item.

Kendati demikian ia tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang disertakan dalam berkas perkara tersangka.

“Barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti,” tandasnya.

 

BERITA TERKAIT