logo-pmjnews.com

News

Jumat, 19 Mei 2023 20:04 WIB

Usut Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai saksi hari ini.

"Tim JAMPIDSUS memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," jelas Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Adapun dua pejabat Kemenkominfo yang diperiksa di antaranya LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kemenkominfo dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

Menurut Ketut, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Menkominfo Johnny G Plate (JGP). Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," terangnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.

BERITA TERKAIT