Selasa, 16 Mei 2023 16:29 WIB
Pembunuhan Bos Air Galon, Polisi Tetapkan Penjual Angkringan Tersangka
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tim penyidik telah menetapkan penjual angkringan berinisial I (17) sebagai tersangka berkenaan kasus pembunuhan Irwan Hutagalung (53) bos air galon yang dimutilasi dan dicor semen di Semarang.
I disangka mengetahui tindak pidana tersebut tetapi tidak melaporkan ke pihak berwajib.
"Dia sudah kami tetapkan tersangka karena mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di Kabupaten Semarang, Selasa (16/5/2023).
“Tapi jadi saksi kasus 340 pembunuhan berencana yang dilakukan Husen," sambungnya.
Walaupun sudah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, ancaman hukuman yang didapat I di bawah 5 tahun penjara.
"Hanya wajib lapor. Karena satu kasus dapat ditahan bila tersangka terancam hukuman 5 tahun ke atas. Jadi di bawah 5 tahun tidak ditahan," tandasnya.