test

News

Jumat, 12 Mei 2023 10:23 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Archi Bela (AB), keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Tersangka ditahan dalam kasus yang dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Benar (tersangka AB ditahan),” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Penahanan terhadap tersangka AB dimulai pada hari Kamis (11/5/2023) setelah dirinya memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menjeratnya.

Kendati demikian, belum disampaikan oleh pihak kepolisian alasan dari penahanan yang dilakukan terhadap tersangka AB dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

“(Penahanan) tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik,” ucap Adi.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka AB yakni Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya , keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang berinisial AB, telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Eddy.
 

BERITA TERKAIT