test

Politik

Kamis, 27 Juni 2019 17:01 WIB

Yakin Menang, Yusril: Buktinya Tidak Ada, Permohonan Pemohon Akan Ditolak Seluruhnya

Editor: Redaksi

PMJ – Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya akan memenangkan sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019-2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dikarenakan tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak bisa memberikan bukti bahwa pelaksanaan Pilpres 2019 penuh dengan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Tapi menurut saya tidak terbukti sama sekali. Jadi nanti kalau permohonannya ditolak jangan salahkan siapa-siapa. Karena memang buktinya tidak cukup atau buktinya tidak ada sama sekali," terang Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Yusril mencontohkan bukti video yang disorongkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dimana banyak video yang tidak valid. "Kami sendiri tak sempat membuka video itu karena kan alat bukti tak disimpan kami karena disimpan panitera,” ungkapnya. ”Tapi hakim konstitusi sudah nonton video yang dijadikan bukti tapi isi video tak bersesuaian dari yang mereka dalilkan. Pelanggaran TSM sebagian besar ditolak, kecurangan ditolak saya kira sih permohonan pemohon ditolak seluruhnya," pungkas Yusril. (BHR)

BERITA TERKAIT