logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 10 Mei 2023 14:02 WIB

Kejagung Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi TWP TNI AD

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, Puspomad, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD) 2019-2020.

Dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama yang mencarikan lahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi yang terdiri dari saksi militer atau TNI sebanyak 17 orang, tujuh saksi sipil, dan pendalaman terhadap beberapa ahli.

"Penetapan tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam proses hukum perkara korupsi dana TWP AD dan sebagai tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi Dana TWP AD Tahun 2012-2020," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

"Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut Ketut menyebut dari hasil penyidikan awal telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sebanyak 103 bidang tanah yang memang terkait dengan para tersangka. Aset tersebut tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon, dan Subang.

Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrulllah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533.

Sementara Terdakwa II Ni Putu Purnamasari dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434.

Dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp127,736 miliar.

Selanjutnya, dalam perkara berkas kedua dengan Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M Mansyur Said, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp61,5 miliar.

BERITA TERKAIT