test

News

Rabu, 10 Mei 2023 12:01 WIB

Pengacara Dody Cs Harap Kliennya Jadi Justice Collaborator, Divonis Ringan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum dari terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Kuasa hukum dari terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, menyampaikan bahwa kliennya siap menjalani persidangan agenda pembacaan putusan hari ini Rabu (10/5/2023).

Selain Dody, Adriel juga menjadi kuasa hukum dari dua terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Ma’arif dan eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto terkait perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Kami penasihat hukum, keluarga dan juga para klien kami Bang Dody, Ibu Linda, Pak Syamsul Ma’arif dan Pak Kasranto semua sudah siap,” ujar Adriel kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Adriel menuturkan, ia berharap kliennya bisa ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam perkara tersebut dan mendapatkan vonis paling ringan.

“Harapan kami pak Dody, Bu Linda, Syamsul Ma’arif hari ini ditetapkan sebagai Justice Collaborator dan konsekuensinya adalah seperti amanat Undang-Undang, vonisnya paling ringan,” ucapnya.

“Pak Teddy Minahasa aja yang kalau kita lihat secara jelas dan nyata, sikap yang tidak hormat di persidangan selalu dia tunjukkan. Itu saja bisa turun dari tuntutan mati menjadi seumur hidup. Apalagi Pak Dody yang sudah berperan penting untuk mengungkap perkara ini, bekerja sama dengan penegak hukum,” jelasnya.

BERITA TERKAIT