logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 9 Mei 2023 20:03 WIB

Tiga Tersangka Pemasok Air Gun ke Penembak Kantor MUI Beli KTA Rp280 Ribu

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Senjata air gun yang digunakan pelaku penembakan kantor MUI. (Foto: PMJ News)
Senjata air gun yang digunakan pelaku penembakan kantor MUI. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan tiga orang berinisial D, N, dan H sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan senjata yang digunakan tersangka Mustopa (60) saat melakukan penembakan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.

“Ketiga orang di atas telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Dua tersangka berinisial D berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan berinisial N berprofesi sebagai guru honorer, di mana keduanya berperan sebagai perantara. Sementara tersangka H berprofesi sebagai wiraswasta dan berperan sebagai penjual senjata.

Mulanya tersangka Mustopa pada tanggal 1 Februari 2023 mendatangi kediaman D meminta tolong dicarikan senjata jenis Air Gun. Keesokan harinya tersangka menghubungi tersangka N perihal pencarian senjata tersebut, yang kemudian menghubungi tersangka H dengan penyampaian harga Air Gun Glock 19 seharga Rp4 juta.

Tersangka N kemudian menyampaikan kepada D bahwa harga senjata Air Gun siap jual seharga Rp5 juta, yang kemudian diteruskan kembali kepada tersangka Mustopa terkait harga tersebut

Tanggal 3 Februari 2023, tersangka Mustopa mendatangi rumah tersangka D untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta dan sisanya melalui transfer.

Tanggal 6 Februari 2023, tersangka D dan N janjian untuk bertemu terkait senjata tersebut, dan keesokannya menjalani transaksi dengan kesepakatan harga Rp4.750.000.

Selanjutnya, tersangka N mendatangi rumah H untuk membeli senjata tersebut bersama dengan kartu keanggotaannya dengan kesepakatan harga Rp3,8 juta, untuk senjata air gun jenis Glock 19 yang dilengkapi gas dan Gotri besi.

“Setelah itu tersangka H menyerahkan senjata kepada tersangka N,” ucapnya.

Setelah menerima senjata, tersangka N membawa senjata tersebut ke rumahnya, sementara tersangka H memesan KTA Air Gun ke klub menembak, Garuda Sakti Shooting Club seharga Rp280 ribu dengan alamat tujuan ke rumah tersangka N.

Tanggal 9 Februari 2023, tersangka D mengambil senjata tersebut ke rumah N dan didemonstrasikan cara pakai dan menguji tembak tanpa peluru kepada tersangka D. Selanjutnya senjata tersebut dibawa ke rumah D.

Tanggal 10 Februari 2023, tersangka N menerima kiriman paket berisi KTA Air Gun dan kemudian keesokan harinya bertemu dengan tersangka D untuk mengantarkan KTA tersebut.

Tersangka D yang sudah memegang senjata dan KTA-nya kemudian menghubungi Mustopa untuk bertemu dan menyerahkan sesuai kesepakatan di rumah tersangka D sembari mendemonstrasikan cara pakainya.

“Tersangka Mustopa selanjutnya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu sebagai upah biaya terima kasih karena sudah menolong. Setelah itu tersangka Mustopa meninggalkan rumah tersangka D membawa Air Gun dan KTA Air Gun,” tandasnya.

BERITA TERKAIT