test

Hukrim

Sabtu, 6 Mei 2023 07:07 WIB

Jadi Tersangka, Ini Tampang ‘Koboi' Arogan Pakai Baju Tahanan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Koboi arogan di Tomang. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Polisi menangkap sang ‘koboi’ arogan pengendara mobil yang marah di exit Tol Tomang yang menggunakan pelat nomor mobil dinas Polri palsu dan memukul sopir taksi online berinisial HH.

Atas perbuatannya itu, ‘koboi’ bernama David Yulianto (32) itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan.

Peristiwa yang terekam kamera  dan viral di media sosial itu terjadi pada hari Kamis (4/5/2023) malam. Tak sampai 24 jam, pelaku ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka.

“Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. Yang pertama atas nama, (tersangka) satu orang ya, (yaitu) David Yulianto,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.

Trunoyudo mengungkapkan, tersangka David Yulianto tinggal di Kota Depok dan bukan merupakan anggota Polri. Sementara pekerjaan kedua orangtuanya yakni wiraswasta.

“Dalam keterangannya yang bersangkutan (tersangka David) merupakan karyawan swasta,” paparnya.

Tersangka terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT