test

Hukrim

Sabtu, 15 Juni 2019 15:50 WIB

Polisi Sukses Ringkus ‘Koboi Jalanan’ di Gambir yang Viral

Editor: Redaksi

Unit Reskrim Polres Jakpus berhasil membekuk 'Koboi Jalanan' yang meresahkan masyarakat. (Foto: PMJ News).
PMJ – Anggota Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat sukses meringkus pelaku ‘Koboi Jalanan’ yang viral di media sosial. Pengemudi BMW yang bertindak arogan dengan mengacungkan senjata api di Jalan Alydrus, Gambir, Jakarta Pusat tidak berkutik di depan petugas kepolisian. Pria tersebut bernama Andi Wibowo. Andi dibekuk oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/06/2019) dini hari tadi. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi dan juga rekaman CCTV dari peristiwa itu. "Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemiliknya. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi polisi langsung melakukan penangkapan," ungkap AKBP Arie Adrian, di Jakarta, Sabtu (15/06/2019). [caption id="attachment_28781" align="alignnone" width="1280"] Unit Reskrim Polres Jakpus berhasil membekuk 'Koboi Jalanan' yang meresahkan masyarakat. (Foto: PMJ News).[/caption] AKBP Arie kembali menerangkan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika Andi Wibowo tengah melintas di Jalan Alydrus, Gambir dan terhenti karena mobil panther yang melaju berlawanan arah. Karena merasa dihalangi pelaku berusaha keluar mobil. Dengan menenteng senjata api laras pendek pelaku mengancam pengemudi mobil Phanter tadi. "Kejadiannya tersangka mengendarai kendaraan, berpapasan dengan kendaraan Panther. Tersangka merasa itu satu arah setelah kita cek jalan dua arah dan tersangka karena merasa yakin satu arah, turun bawa senjata," kata Arie. Saat itu pengemudi panther sempat ditodongkan senjata oleh Andi. Karena takut akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pelaku. "Selanjutnya korban mundur dan tersangka yang membawa senjata melanjutkan perjalanan. Peristiwa itu direkam oleh beberapa orang saksi. Ada tiga orang yang kita lakukan pemeriksaan. Dan berhasil mengidentifikasi pelaku," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka akan diancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP tentang membawa, menyimpan dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah. (FER).  

BERITA TERKAIT