test

News

Rabu, 19 April 2023 14:03 WIB

Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Pakai Pengharum dan Speaker Saat Beraksi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Gas Elpiji diplos oleh para pelaku. (Foto: PMJ).

PMJ NEWS - Pelaku pengoplosan dan penyuntikan gas elpiji 3kg bersubsidi berinisial ST (32) ditangkap Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di kediamannya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan cara pelaku menyembunyikan aktivitasnya saat beraksi yakni dengan menyalakan lagu dengan speaker.

“Untuk mengelabui tetangganya saat menyuntikan tabung gas, pelaku ST(32) menyalakan lagu dengan speaker yang cukup kencang agar tak terdengar bunyi gasnya,” ujar Gidion dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).

Lebih lanjut, Gidion juga mengungkapkan cara lain dari pelaku beraksi agar tidak ketahuan yakni dengan menyiramkan pewangi yang menyamarkan bau gas saat dioplos.

“Agar tak tercium bau gas, ST menyiramkan molto pewangi ke lantai kemudian disiram air sehingga muncul bau wewangian khas molto,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni 40 tabung gas 12 Kg, 159 tabung gas 3 Kg, speaker, 1 unit mobil Grandmax, 10 selang untuk menyuntik gas, 1 timbangan digital, dan 40 segel tabung gas 12 Kg.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT