test

Hukrim

Selasa, 20 Juli 2021 11:55 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Satreskrim Polres Pasuruan soal kasus pengoplos gas elpiji 3 kg. (Foto: Kabupaten Pasuruan).

PMJ NEWS -  Satreskrim Polres Pasuruan membongkar sindikat pengoplos elpiji tiga kilogram di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Empat pelaku dibekuk antara lain, Nur Kholik, Dayono, Muhammad Ferdi Abidin, dan Ahmad Musyafak.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menerangkan, para pelaku diamankan di sebuah rumah di Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Selasa (13/7/2021) lalu.

Rumah itu digunakan untuk mengoplos LPG sejak 3 bulan lalu atau sekitar april 2021.

Caranya yaitu dengan menguras isi tabung LPG subsidi 3 kg dan mengisinya ke LPG 12 kg.

Kemudian, menjual tabung 12 kg dengan harga hanya Rp 95 ribu. Padahal harga standart di pasaran jauh lebih tinggi sampai mencapai di atas Rp 200 ribu.

"Selama beraksi, para tersangka ini mengambil keuntungan kemudian menjual hasil dari 3 kg ke 12 kg dengan harga Rp 95 ribu, di bawah harga standar harga gas 12 kg," tutur Adhi.

Menurutnya, seluruh LPG 12 kg yang sudah dioplos tersebut, dijual oleh tersangka ke Sidoarjo. Sejak beraksi pada April lalu, tersangka telah melakukan penjualan sebanyak 3 kali dalam seminggu dengan keuntungan mencapai Rp 2,5 juta per penjualan.

"Setiap penjualan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, BBG, dan LPG yang disubsidi oleh pemerintah.

Sebagaimana tertera dalan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

BERITA TERKAIT