Selasa, 11 April 2023 14:43 WIB
Belum Inkrah, Bareskrim Tidak Terbitkan Rekomendasi Laporan Baru Kanjuruhan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Bareskrim Polri tidak memberikan rekomendasi terkait penerbitan laporan polisi keluarga korban dugaan kekerasan terhadap anak dalam rangkaian Tragedi Kanjuruhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan rekomendasi tersebut tidak diberikan karena proses hukum yang belum Inkrah setelah konsultasi dengan petugas piket Dittipidum Bareskrim Polri
“Petugas piket tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan Laporan Polisi lagi karena proses hukum masih berjalan (Kasasi) sehingga belum Incraht (Berkekuatan hukum tetap),” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Saat ini penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan dalam persidangan masih berjalan karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap dua terdakwa.
Kedua terdakwa yang dimaksud yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.
Dua terdakwa tersebut divonis bebas yaitu dua anggota polisi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang keduanya dituntut JPU dengan 3 tahun penjara.
Sementara 3 terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda, seperti Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terdakwa Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Lebih lanjut, terdakwa lain yaitu Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Serta terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.