test

News

Senin, 10 April 2023 12:30 WIB

Polda Gerebek Gudang Obat Terlarang Senilai 23 Miliar di Bekasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G dengan menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa (4/4/2023).

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Dalam tersebut diamankan 3 orang yang menjadi tersangka yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, Hexymer 624 ribu.

“Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” kata Karyoto.

Karyoto melanjutkan, total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut senilai mencapai Rp 23 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp 1,5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian mengungkap adanya sebuah tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di Bekasi Kota, yang dijadikan lokasi penyimpanan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut dan mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Benar adanya pengungkapan tersebut di wilayah Kota Bekasi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo menyebutkan dari pengungkapan tersebut didapat total barang bukti yang keseluruhannya disita mencapai tiga truk.

“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 3 truk,” ungkapnya

BERITA TERKAIT