test

Hukrim

Kamis, 30 Maret 2023 13:44 WIB

Peras Pedagang Tangerang dengan Modus THR, Tujuh Preman Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan arahan. (Foto: PMJ News/Dok Polrestro Tangkot)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan tujuh orang preman yang ketahuan melakukan pemerasan dengan alasan pungutan THR ke pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Taman Asri lama, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan sejumlah pedagang. Petugas pun langsung melakukan penelusuran ke lokasi.

"Kita berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT," ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/3/2023).

Selain mengamankan para pelaku pemerasan, lanjut Zain, polisi juga menyita barang bukti uang tunai dan buku catatan. "Barang bukti uang tunai Rp785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR," ucapnya.

Zain memastikan para pelaku bukan dari organisasi masyarakat (ormas), namun mengatasnamakan pribadi. Mereka mengedarkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp300 ribu per pedagang.

"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas. Ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Zain menegaskan pihaknya selalu siap melayani aduan masyarakat, baik secara langsung maupun informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110.

BERITA TERKAIT