logo-pmjnews.com

News

Kamis, 30 Maret 2023 09:43 WIB

Kasus Sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang di PN Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang di PN Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu akan menjalani persidangan lanjutan hari ini Kamis (30/3/2023).

Agenda persidangan terhadap terdakwa Teddy hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Agenda pembacaan tuntutan,” tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip Kamis (30/3/2023).

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT