logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 18 Januari 2023 12:03 WIB

Jalani Sidang, Keluarga Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)

PMJ NEWS - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir hari ini Rabu (18/1/2023).

Menanggapi jadwal persidangan tersebut, pihak dari keluarga Brigadir J secara singkat berharap Bharada E mendapatkan keringanan hukuman dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) nanti.

"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta kepada JPU untuk bersikap progresif dengan membuat tuntutan bebas terhadap Bharada E.

“Kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer,” kata Ronny.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (18/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sidang Rabu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi untuk tuntutan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT