logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 16 Maret 2023 17:27 WIB

Ungkap Kasus Pencurian, Polda Metro Tangkap 25 Pelaku dari 16 Laporan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus kejahatan di masyarakat dengan menangkap 25 orang tersangka dari 16 laporan polisi yang diterima.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terdapat 12 residivis dari 25 tersangka yang ditangkap polisi.

“Dari 25 tersangka yang kita ungkap kali ini, ada 12 orang yang merupakan residivis,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Berbagai barang bukti diamankan bersama dengan puluhan tersangka yakni berinisial S, SN, S, JS, DN, JS, YMA, M, DG, DA, S, H, H, S, SAP, S, H, MNH, S, J, A, RS, RS, BS, dan MA.

“1 unit mobil roda empat, kemudian ada 30 unit sepeda motor roda dua tajam, ada senjata tajam, dan ada 1 pucuk senpi rakitan,” paparnya.

Enam belas laporan peristiwa kejahatan tersebut terdiri dari 3 jenis kejahatan yaitu Pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

“Tersangka ini kita persangkakan dengan pasal 363 dan 365 KUHPidana, dengan masing-masing ini, untuk 363 KUHPidana ancaman pidananya paling lama 7 tahun, dan kemudian untuk pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.

 

BERITA TERKAIT