test

Hukrim

Rabu, 15 Maret 2023 19:07 WIB

Total 1.072 Gram, Penyelundupan 64 Kapsul Sabu di Dalam Perut Terungkap

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bserta jajarannya. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya bersama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan warga negara Nigeria bernama Malachi Onyekachukwu Umanu.

Kasus penyelundupan tersebut terungkap karena ditemukannya narkoba jenis Metamfetamin atau Sabu di dalam perutnya. Peristiwa tersebut terjadi pada kedatangannya dari Etiopia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 5 Maret 2023.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa saat kedatangannya, pelaku membawa tas dan koper.

 “Dari Etiopia kemudian dia datang ke Indonesia dengan membawa barang koper dan tas. Kemudian kita coba analisa dan kita periksa ternyata barang bawaannya nol,” ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

Pihaknya kemudian melakukan pengecekan terhadap bagian-bagian tubuh pelaku melalui narcotest dan ternyata positif narkotika. Pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan melalui metode Rontgen untuk mengetahui bagian dalam tubuhnya.

“Dari Rontgennya, ternyata ada kapsul-kapsul atau benda-benda aneh di dalam perutnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya memerlukan waktu sekitar dua hari agar dugaan berisi narkoba di dalam perutnya bisa dikeluarkan dengan cara buang air besar selama beberapa kali hingga akhirnya saat Rontgen kelima sudah kosong.

“Kami berusaha untuk mengeluarkan itu segera karena memang dikawatirkan pecah di dalam namun Alhamdulillah semuanya bisa dikeluarkan, 4 kali dan kemudian rontgen kelimanya ternyata sudah kosong,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari temuan kasus penyelundupan narkoba dengan modus ditelan (swallow), ditemukan 64 kapsul narkoba jenis sabu dengan berat total 1.072 gram.

“Sebanyak 1072 gram ini ada 64 kapsul yang tadi merupakan hasil Rontgen, modus swallow istilahnya, ini ditangani oleh unit 3 subdit 2 dengan barang bukti sejumlah 64 kapsul berisi sabu,” jelas Trunoyudo.

BERITA TERKAIT