test

Hukrim

Selasa, 9 Juli 2019 22:00 WIB

(Foto): Selamatkan Jutaan Jiwa, Polisi Musnahkan 1,5 Ton Narkoba pada Januari-Juni

Editor: Redaksi

Jumpa pers Pemusnahan penyeludupan 1,5 ton narkoba selama Januari hingga Juni 2019. (Foto: PMJ News).
PMJ – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyeludupan 1,5 ton narkoba selama Januari hingga Juni 2019. Barang yang berhasil diseludupkan, lansung dimusnahkan oleh pihak kepolisian. [caption id="attachment_32123" align="alignnone" width="1080"] Jumpa pers pemusnahan penyeludupan 1,5 ton narkoba selama Januari hingga Juni 2019. (Foto: PMJ News).[/caption] [caption id="attachment_32108" align="alignnone" width="1080"] Jumpa pers Pemusnahan penyeludupan 1,5 ton narkoba selama Januari hingga Juni 2019. (Foto: PMJ News).[/caption] Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menerangkan bahwa mulai dari Januari – Juni sudah menangkap puluhan lebih tersangka terkait kasus narkoba tersebut. [caption id="attachment_32109" align="alignnone" width="1080"] Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Dok Net)[/caption] "Mulai Januari sampai Juni Direktorat Narkoba Bareskim mengungkap sekian puluh tersangka dengan barang bukti 1,5 ton," terang Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (09/07/2019). [caption id="attachment_32111" align="alignnone" width="1080"] Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Dok Net)[/caption] Kurang lebih 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). "Pengungkapan yang dilakukan ini merupakan kejahatan lintas batas, pelakunya selain orang Indonesia juga melibatkan warga negara asing,” ungkap Brigjen Dedi. [caption id="attachment_32112" align="alignnone" width="1080"] Jumpa pers Pemusnahan penyeludupan 1,5 ton narkoba selama Januari hingga Juni 2019. (Foto: PMJ News).[/caption] Barang bukti itu langsung dimusnahkan menggunakan mesin khusus atau insimilator di Bareskrim Polri. Pemusnahan itu juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan Bea Cukai. [caption id="attachment_32115" align="alignnone" width="1080"] Jumpa pers Pemusnahan penyeludupan 1,5 ton narkoba selama Januari hingga Juni 2019. (Foto: PMJ News).[/caption] Wadir IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar, menyebut ada dua pengungkapan terbaru yang Dilakukan Direktorat IV Bareskrim Polri dengan barang bukti 72 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Sisanya pengungkapan dilakukan jajaran di daerah. [caption id="attachment_32124" align="alignnone" width="1080"] Jumpa pers pemusnahan penyeludupan 1,5 ton narkoba selama Januari hingga Juni 2019. (Foto: PMJ News).[/caption] [caption id="attachment_32118" align="alignnone" width="1080"] Jumpa pers pemusnahan penyeludupan 1,5 ton narkoba selama Januari hingga Juni 2019. (Foto: PMJ News).[/caption] "Pertama pengungkapan 22 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Bengkalis pada 28 Juni. Ada 6 tersangka, ditangkap secara berkelanjutan dan berhasil ditangkap 26 orang. Tujuan akhirnya akan diedarkan di kota besar," tutur Krisno. [caption id="attachment_32119" align="alignnone" width="1080"] Jumpa pers pemusnahan penyeludupan 1,5 ton narkoba selama Januari hingga Juni 2019. (Foto: PMJ News).[/caption] Dalam pengungkapan lainnya, polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku di jalan Lintas Sumatera, Dumai pada 28 Juni 2019. Seorang tersangka yang membawa 50 paket sabu dapat ditangkap setelah mobil yang dikendarainya terbalik. [caption id="attachment_32121" align="alignnone" width="1080"] Jumpa pers pemusnahan penyeludupan 1,5 ton narkoba selama Januari hingga Juni 2019. (Foto: PMJ News).[/caption] "Sempat terjadi kejar-kejaran di jalan tersebut, dengan kecepatan tinggi. Di tengah perjalanan mobil target terbalik dan meledak, di kendaraan ada 50 kg sabu," ujarnya. [caption id="attachment_32125" align="alignnone" width="1080"] Jumpa pers pemusnahan penyeludupan 1,5 ton narkoba selama Januari hingga Juni 2019. (Foto: PMJ News).[/caption] [caption id="attachment_32122" align="alignnone" width="1080"] Jumpa pers pemusnahan penyeludupan 1,5 ton narkoba selama Januari hingga Juni 2019. (Foto: PMJ News).[/caption] Para tersangka pun dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pengungkapan 1,5 ton narkoba itu juga telah menyelamatkan jutaan jiwa di Indonesia. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT