test

Entertainment

Selasa, 14 Maret 2023 12:42 WIB

Edarkan Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Instagram @humas_polres_purwakarta)

PMJ NEWS - Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta terkait penyalahgunaan narkotika. Remaja yang masih duduk dibangku SMP ini diduga sebagai pengedar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/3/2023).

Dari hasil tangkap tangan tersebut, lanjut Edwar, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," Edwar Zulkarnain dalam keterangannya yang dikutip Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut Edwar menjelaskan, RD telah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Edwar, pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial I (26). Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

"Terhadap tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT