test

News

Selasa, 14 Maret 2023 11:02 WIB

Terseret Kasusa Mario Dandy, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah membuat keputusan terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh perempuan berinisial AG (15).

“Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) disebut sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak berstatus sebagai saksi.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan pihak AG.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias.

Lebih lanjut, Susilaningtias tidak membeberkan lebih lanjut terkait keputusan permohonan perlindungan dari AG. Pihaknya akan menyampaikan lebih jelas di lain waktu.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap saat pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Saat ini, LPSK sedang menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh perempuan AG (15) yang dalam kasus tersebut berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Sabtu (11/2/2023).

Selanjutnya, dikatakan Edwin, fakta-fakta yang muncul saat rekonstruksi nantinya akan dibahas saat rapat untuk menentukan keputusan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan dari AG.

“Nantinya (fakta rekonstruksi) akan dibahas untuk memutuskan,” ucapnya.

BERITA TERKAIT