logo-pmjnews.com

News

Senin, 13 Maret 2023 12:42 WIB

Selama Ditahan, Mario Dandy Belum Dikunjungi Keluarga

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. (Foto: PMJ News)
Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20), disebut belum pernah menerima kunjungan dari keluarganya sejak menjalani penahanan.

“Belum (ada kunjungan dari keluarga),” ujar pengacara Mario, Dolfie Rompas, saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Tersangka Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini juga sedang terjerat kasus, yang saat ini tengah ditelusuri pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rafael diduga melakukan pencucian uang terkait kepemilikan hartanya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dilaporkan olehnya yakni Rp 56 miliar dirasa tidak wajar untuk jabatannya saat itu.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Mario juga kerap memamerkan harta berupa kendaraan seperti mobil-mobil mewah semisal Jeep Rubicon dan motor gede seperti Harley Davidson.

Tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.


Mario saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, di mana sebelumnya ia ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.



BERITA TERKAIT