test

Hukrim

Minggu, 12 Maret 2023 12:02 WIB

Polisi Tetapkan Pria Mengamuk di Mapolsek Cipayung Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan pria berinisial AP (32) yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di Markas Polsek Cipayung, Jakarta Timur sebagai tersangka kasus penyerangan.

Insiden ini terjadi pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 15.45 WIB. Mulanya, AP masuk ke Polsek Cipayung dan mengeluarkan senjata tajam sambil mengancam polisi di Polsek Cipayung.

"Iya (sudah ditetapkan sebagai) tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/3/2023).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, pelaku AP disangkakan dengan pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan dan melawan petugas.

"(Dijerat) Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 212 KUHPidana," tuturnya.

Namu, menurut Budi, status tersangka AP masih bersifat sementara. Pasalnya, polisi sejauh ini masih memeriksa kejiwaan AP yang sebelumnya sempat masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

"Kita dalami kondisi tersangka, apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk diobservasi di RS Kramat Jati," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut aksi perusakan yang dilakukan di Mapolsek Cipayung bermula ketika seorang pria mengendarai sepeda motor datang sambil menenteng dua bilah parang.

"Di depan pintu masuk langsung mengeluarkan sajam (senjata tajam), dua bilah parang besar. Langsung teriak-teriak mengancam petugas yang mengenakan pakaian dinas," ungkap Kapolsek Cipayung, Kompol Gusti Sunawa saat dikonfirmasi.

BERITA TERKAIT