logo-pmjnews.com

News

Jumat, 10 Maret 2023 12:43 WIB

Perluas Status Wajib Lapor, KPK Siap Revisi Aturan Soal LHKPN

Editor: Ferro Maulana

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Foto: PMJ News/Dok KPK)
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Foto: PMJ News/Dok KPK)

PMJ NEWS -  Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun pejabat negara yang nantinya diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ditargetkan tidak hanya menyasar eselon 1 dan 2 saja. 

Mengutip Peraturan KPK No.2/2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No.7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, wajib lapor dalam hal ini penyelenggara negara.

Antara lain, pihak yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, atau pejabar lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau publik lainnya berdasarkan Undang-undang (UU).

Meski begitu, dalam pelaksanaannya, penyelenggara negara yang dimaksud sering kali hanya menyasar pejabat eselon I dan II pada suatu kementerian/lembaga.

Karena itu, KPK berencana untuk memperluas status Wajib Lapor.

"Tahun ini saja mau kita revisi. Yang pertama, ternyata di level-level tertentu penyelenggara negara itu hanya eselon I dan II saja,” tutur Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada awak media, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (9/3/2023).

“Kita ingin di bawah lagi [eselon bawahnya]," sambungnya.

Pahala melanjutkan, rencana untuk merevisi aturan mengenai LHKPN tersebut berangkat dari kasus harta jumbo PNS pajak Rafael Alun Trisambodo.

BERITA TERKAIT