logo-pmjnews.com

News

Senin, 6 Maret 2023 18:06 WIB

Tahun Ini, Pemerintah Subsidi Rp7 Juta untuk 200 Ribu Motor Listrik Baru

Editor: Ferro Maulana

Pasar motor listrik semakin berkembang. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Pasar motor listrik semakin berkembang. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Pemerintah resmi memberikan subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi tersebut ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun ini.

"Motor listrik yang dapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih," terang Febri dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Sementara itu, produsen listrik yang memenuhi kriteria juga tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

Di samping itu, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK," ujarnya.

 

BERITA TERKAIT