Kamis, 31 Agustus 2023 22:01 WIB
Perhatian! Begini Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor.
Kebijakan baru tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Adapun syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta hanya dalam skala kecil. Beberapa penerima subsidi itu antara lain, penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
Kemudian, kalangan UMKM baik penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan penerima bantuan upah.
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023
- Calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan kunjungilah dealer motor listrik terdekat.
- Untuk melakukan verifikasi data, pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli motor listrik.
- Harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta apabila calon pembeli telah memenuhi persyaratan.
- Pihak dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank Himbara usai proses input data konsumen.
- Pihak produsen mendaftaran motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.
- Untuk pendataan verifikasi calon pembeli, pihak produsen dan dealer siap saling berkoordinasi.
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023
Berikut ini syarat mendapatkan subsidi motor listrik 2023
- Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.
- Harus memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
- Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).