test

News

Senin, 6 Maret 2023 15:42 WIB

Datangi Polda Metro, Pihak AG Janji Kooperatif Ikuti Proses

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum dari anak AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Salah satu anak perempuan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), yakni AG (15) saat ini statusnya berubah dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum dari anak AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan penyidik untuk proses selanjutnya.

“Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin. Karena ini terkait dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya,” ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2/2023).

Lebih lanjut, Mangatta memastikan pihaknya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum selanjutnya, termasuk jika nantinya AG dipanggil.

“Pasti, kami akan tetap kooperatif dalam proses ini dan kami selalu di setiap kesempatan ini seperti sebelumnya,” ucapnya.

“Kami mendoakan ananda David untuk segera pulih karena ananda David menjadi korban di sini dan kami turut prihatin dan menyampaikan pesan dari keluarga juga demikian,” tandasnya.

BERITA TERKAIT