test

News

Senin, 6 Maret 2023 14:41 WIB

Antisipasi Kongkalikong, Polda Metro Pisahkan Sel Mario Dandy dan Shane

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) telah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka tersebut menjalani penahanan di ruang sel yang terpisah.

“Ruang sel Mario dan Shane dipisah,” ujar Hengki saat dihubungi, Senin (6/3/2023).

Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sejak hari Jumat (3/3/2023) lalu, di mana sebelumnya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka tersebut dipisah bukan tanpa alasan. Sel keduanya terpisah mengantisipasi agar mereka tidak lagi berkoordinasi.

“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), dan Shane Lukas alias SLRPL (19) saat ini telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Iya, sudah menjadi tahanan Polda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Dua tersangka tersebut sebelumnya menjalani penahanan atas kasus penganiayaan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dikatakannya, penahanan terhadap dua tersangka tersebut di Polda Metro Jaya sudah dilakukan sejak hari Jumat (3/3/2023) lalu.

“Sudah (dipindahkan) sejak Jumat,” ucapnya.

BERITA TERKAIT